Akurat

KPK Tahan Dirut BPR Jepara Artha dan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,5 Miliar

Oktaviani | 19 September 2025, 10:25 WIB
KPK Tahan Dirut BPR Jepara Artha dan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Salah satunya adalah Direktur Utama, Jhendik Handoko (JH).

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 18 September–7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Selain Jhendik, empat tersangka lain adalah:

  • Iwan Nursetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha,

  • Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan,

  • Ariyanto Sulistiyo (AS), Kepala Bagian Kredit,

  • Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Modus Kredit Fiktif

Kasus ini berawal pada 2021 ketika BPR Jepara Artha mulai menyalurkan kredit usaha melalui sindikasi, padahal sebelumnya hanya fokus pada kredit konsumtif pegawai Pemkab Jepara.

Dalam dua tahun, outstanding kredit usaha melonjak hingga Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi.

Namun, kredit tersebut macet dan membebani keuangan bank.

Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Renovasi 115 Rumah Warga Tangerang oleh Buddha Tzu Chi dan Agung Sedayu Grup

Untuk menutupi kerugian, Jhendik bersama Ibrahim mencairkan kredit fiktif. Sebagian dana dipakai manajemen BPR Jepara untuk menutup kredit macet, sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada April 2022–Juli 2023, bank menerbitkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,5 miliar. Debitur yang dipilih sebagian besar pedagang kecil, buruh, karyawan, pengemudi ojek online, hingga pengangguran.

Mereka dijadikan “debitur bayangan” dengan iming-iming fee Rp100 juta, serta difasilitasi dokumen palsu seperti rekening koran, izin usaha, hingga foto usaha.

Untuk melancarkan pencairan, Jhendik memerintahkan anak buahnya memalsukan analisa kredit, data penghasilan, hingga menandatangani persetujuan komite kredit hanya sebagai formalitas.

Dana lalu ditransfer ke rekening debitur untuk diteruskan ke rekening Ibrahim, atau langsung dikelola manajemen bank.

Aliran Dana

KPK mengungkap, dari total Rp263,5 miliar kredit fiktif, dana digunakan antara lain untuk:

  • Rp95,2 miliar menutup kredit macet dan kebutuhan manajemen, termasuk pembelian mobil Honda Civic Turbo dan dana pribadi JH Rp1 miliar,

  • Rp150,4 miliar dipakai MIA membeli tanah, membayar angsuran kredit, membeli aset pribadi, dan bisnis beras,

  • Rp4,85 miliar untuk fee 40 debitur fiktif,

  • Rp2,7 miliar biaya provisi, Rp2,06 miliar premi asuransi (dengan kickback Rp206 juta untuk JH), dan Rp10 miliar biaya notaris (dengan kickback Rp275 juta untuk IN dan Rp93 juta untuk AN),

  • Dana pribadi: Rp2,6 miliar untuk JH, Rp793 juta untuk IN, Rp637 juta untuk AN, Rp282 juta untuk AS, serta Rp300 juta untuk biaya umrah JH, IN, dan AN.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp254 miliar. Nilai pasti masih menunggu perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Terbaru 19 September 2025: Leo, Aquarius, Aries, dan Virgo

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.