Akurat

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula

Eko Krisyanto | 11 September 2025, 13:21 WIB
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula

AKURAT.CO Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia berisi riwayat catatan kejahatan seseorang. 

Dahulu, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kriminal hingga tanggal penerbitannya.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan kembali melalui pihak kepolisian.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Proses Cepat Tidak Butuh Waktu Lama!

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Dilansir dari website resmi Polri, berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan

  2. Fotokopi KTP atau SIM

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

  5. Pas Foto Berwarna 4×6

  6. Formulir Daftar Riwayat Hidup

  7. Pengambilan Sidik Jari

  8. Biaya Administrasi, pembuatan SKCK ini dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000 dan dibayarkan langsung ke petugas Polri di tempat

Syarat Untuk Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  1. SKCK Lama (Asli/Legalisir) dengan masa berlaku maksimal 1 tahun

  2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan identitas pemohon

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

  5. Pas foto terbaru, berwarna dan berukuran 4x6

  6. Formulir Perpanjangan SKCK

Baca Juga: Erick Thohir Urus SKCK, PAN: Persiapan Berkas Pencawapresan

Catatan Penting dalam Membuat SKCK

Perlu diketahui, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu. Beberapa urusan yang tidak dapat dilayani di tingkat polsek antara lain:

  • Melamar atau melengkapi administrasi pendaftaran PNS.

  • Pembuatan Visa atau kebutuhan administrasi yang bersifat antar-negara.

Untuk kebutuhan di atas, pemohon dapat mengurus SKCK di polres atau instansi kepolisian yang lebih tinggi.

SKCK Online 2025

Kini, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online agar masyarakat lebih mudah dalam proses pengurusan.

  • Pemohon dapat mengunduh aplikasi PRESISI Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  • Melalui aplikasi ini, pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara digital, sehingga pemohon tidak perlu antre lama di kantor polisi.

Nadia Nur Anggraini (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R