Akurat

Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

Citra Puspitaningrum | 4 September 2025, 21:40 WIB
Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

AKURAT.CO Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi unjuk rasa ricuh, menerima vonis tegas dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang etik tertutup yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, majelis menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas majelis KKEP, Kamis (4/9/2025). 

Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Dimintai Keterangan Soal Penabrakan Affan Kurniawan

Selain vonis etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya. Dia juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus), dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar majelis.

Bripka Rohmat dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut. Adapun kasus ini menyeret tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis. 

Dua orang dinyatakan melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat sebagai sopir, dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi kemudi.

Sementara lima anggota lainnya yang duduk di kursi penumpang belakang, dijatuhi pelanggaran etik kategori sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.