Akurat

Di Sidang Etik, Bripka Rohmat Menangis Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

Citra Puspitaningrum | 4 September 2025, 21:51 WIB
Di Sidang Etik, Bripka Rohmat Menangis Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

AKURAT.CO Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi unjuk rasa, tak kuasa menahan haru ketika menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang.

"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf," kata Rohmat berurai air mata di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dengan suara bergetar, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai orang lain ketika bertugas. "Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucapnya.

Rohmat menyebut tindakannya murni dalam rangka menjalankan perintah pimpinan. "Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri," katanya.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

Pria yang sudah 28 tahun mengabdi di kepolisian itu, mengaku khawatir masa depannya pupus. Dia berharap, masih dapat mengabdi hingga pensiun, karena gaji Polri menjadi satu-satunya tumpuan hidup keluarganya. 

"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ungkapnya.

Sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan bahwa tindakan Rohmat dinilai sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.