Divonis Demosi 7 Tahun, Ini Pasal-pasal yang Menjerat Bripka Rohmat

AKURAT.CO Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, divonis demosi tujuh tahun setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri.
"Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan, membacakan amar putusan, di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025)
Dengan sikap tegak mengenakan baret biru, Rohmat mendengar pasal demi pasal yang dinyatakan dilanggarnya. Tiga aturan besar membelitnya.
Baca Juga: Di Sidang Etik, Bripka Rohmat Menangis Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan
Pertama, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Isinya, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik.
Kedua, pasal serupa digandengkan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Ketiga, Rohmat dinilai melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan setiap pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Sopir Rantis yang Lindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun
Dari pelanggaran itu, sidang memutuskan sanksi etik dan administratif. Secara etik, tindakan Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri.
Sementara sanksi administratif, Rohmat ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, dia dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya di kepolisian. "Demikian putusan sidang komisi ini dibuat," tegas Heri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







