KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berpeluang menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Yakni, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Memungkinkan (Nadiem ditetapkan sebagai tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi mencontohkan perkara Bank BJB, di mana satu orang tersangka ditetapkan baik oleh KPK maupun Kejagung. Dia menegaskan, KPK berkomitmen bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kejagung dan Polri.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah kasus Google Cloud akan dilimpahkan ke Kejaksaan, mengingat kedua perkara itu berbeda meski saling beririsan.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Nadiem pada Kamis (7/8/2025). Saat itu, dia mengaku dimintai keterangan soal pengadaan Google Cloud.
"Tadi baru saja alhamdulillah, sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud. Dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk memberikan keterangan," ujar Nadiem.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proyek Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook yang kini ditangani Kejagung.
Chromebook berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sementara Google Cloud menyangkut perangkat lunak. Meski demikian, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung untuk sinkronisasi informasi.
Menurut Asep, Kemendikbudristek pada era Nadiem menyewa Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun, yang sudah berlangsung selama tiga tahun. KPK kini mendalami kemungkinan adanya kemahalan harga, mark-up, hingga aspek teknis tender yang memenangkan Google sebagai penyedia layanan.
"Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep.
Selain itu, KPK juga menelusuri isu kebocoran data digital yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. "Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka selain Nadiem, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









