Akurat

Perjalanan Karier Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Eks Mendikbudristek dan Pendiri Gojek

Shalli Syartiqa | 4 September 2025, 18:58 WIB
Perjalanan Karier Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Eks Mendikbudristek dan Pendiri Gojek

AKURAT.CO ​Nadiem Makarim, sosok yang dikenal sebagai inovator di dunia teknologi dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kini menghadapi babak baru dalam perjalanan karirnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. ​

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

​Penahanan Nadiem dilakukan di Rutan Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025.

Baca Juga: Sampai Kapan Promo Tiket Ancol Rp20 Ribu Berlaku? Cek Detail, Syarat, dan Cara Dapatnya di Sini!

Perjalanan Karir Nadiem Makarim

 

Karir Bisnis: Dari Zalora ke Gojek

Pada 2011, Nadiem menjadi Co-Founder sekaligus Managing Director Zalora Indonesia, sebuah perusahaan e-commerce fashion di Asia Tenggara.

Setelah kurang lebih 10 bulan di Zalora, ia memutuskan keluar dan bergabung menjadi Chief Innovation Officer di startup Kartuku, penyedia layanan pembayaran non-tunai di Indonesia.

Pada Maret 2014, ia mundur dari Kartuku untuk fokus mengembangkan Gojek, yang didirikannya pada 2010.

Gojek awalnya berfokus pada layanan ojek online yang kemudian berkembang menjadi platform multi-layanan, termasuk layanan makanan, logistik, pembayaran digital (GoPay), dan lainnya.

Dengan keberhasilan Gojek, Nadiem masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia dengan valuasi perusahaan mencapai miliaran dolar AS.

Baca Juga: Gantikan Ahmad Sahroni, Siapa Sebenarnya Rusdi Masse? Intip Profil dan Perjalanan Politiknya

Menjabat Menteri Pendidikan dan Riset

​Pada tanggal 23 Oktober 2019, Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebuah posisi yang kemudian berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

​Selama menjabat, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.