Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini (Senin, 1/9/2025).
Yaqut bakal menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebab kehadirannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dua orang lainnya yang juga dicegah adalah Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, yang juga mantan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta satu pihak swasta.
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan guna memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pengusaha travel haji dan umrah telah dimintai keterangannya.
Mereka antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS dan AM; Sekjen DPP Amphuri, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








