Akurat Logo

Stafsus Menag Sebut Pengangkatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag Tidak Ada Kaitan dengan Pembubaran FPI

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Desember 2023, 10:15 WIB
Stafsus Menag Sebut Pengangkatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag Tidak Ada Kaitan dengan Pembubaran FPI

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo melantik Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) pada 22 Desember 2020, menggantikan Jenderal Fachrul Razi.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menegaskan Gus Yaqut mendapat mandat untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Agama.

"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama," tegas Wibowo di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: LPMQ Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al-Quran Siap Cetak Gratis, Begini Cara Mendapatkannya!

Wibowo mengatakan, Kemenag adalah kementerian dengan satuan kerja (satker) terbesar, lebih 4.000 satker. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang segar, tangkas, dan bisa bergerak cepat. Apalagi, perbaikan tata kelola kementerian ini membutuhkan langkah-langkah akselerasi terukur.

"Gus Yaqut sejak awal berusaha mengubah Kemenag yang terkesan old style menjadi tampil lebih segar dan muda. Sejumlah program prioritas digulirkan, salah satunya transformasi digital," ujarnya.

Disinggung soal pernyataan Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang mengaitkan pemberhentian dirinya sebagai Menag dan pembubaran FPI, Wibowo menegaskan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan pelantikan Gus Men. Menurutnya, penggantian kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogratif Presiden.

Baca Juga: Doa saat Hujan Turun Dibarengi Petir, Dibaca Insya Allah Anda Selamat

“Setahu saya, pesan yang disampaikan Presiden saat melantik Gus Yaqut adalah agar melakukan percepatan reformasi birokrasi, serta menguatkan persaudaraan seluruh elemen bangsa,” sebutnya.

Seperti diketahui, pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.