Bolehkah Peluru Karet Ditembakkan ke Kepala? Berikut Fakta Medis dan Aturan PBB

AKURAT.CO Peluru karet sering dipakai aparat untuk pengendalian massa dengan label “senjata non-mematikan”. Namun, kenyataannya jauh dari aman, terutama jika diarahkan ke kepala. Menurut BMJ Open (2017), peluru karet dan proyektil sejenis (kinetic impact projectiles/KIP) dapat menyebabkan luka serius, kebutaan permanen, cedera otak traumatik, hingga kematian jika mengenai area vital seperti kepala atau dada (BMJ Open, 2017).
Amnesty International juga menegaskan bahwa penggunaan peluru karet kerap menimbulkan risiko fatal, terutama ketika ditembakkan ke bagian atas tubuh (Amnesty International, 2020).
Mengapa Tembakan Peluru Karet ke Kepala Berbahaya?
Bagian kepala memiliki organ vital yang sangat rentan. Tengkorak memang melindungi otak, tetapi energi kinetik dari proyektil karet bisa jauh melebihi batas toleransi.
-
Cedera otak traumatik. Menurut New England Journal of Medicine (NEJM, 2017), benturan peluru karet ke kepala dapat memicu perdarahan intrakranial dan kerusakan jaringan otak.
-
Fraktur tengkorak. Studi yang dipublikasikan di BMJ Open menyebutkan bahwa proyektil KIP mampu mematahkan tulang tengkorak, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan kematian instan (BMJ Open, 2017).
-
Kebutaan permanen. Amnesty International mendokumentasikan korban kehilangan penglihatan akibat tembakan peluru karet di mata, termasuk kasus di Timur Tengah dan Asia Selatan (Amnesty International, 2020).
-
Risiko kematian. Physicians for Human Rights melaporkan bahwa peluru karet telah menyebabkan banyak kematian di berbagai negara, khususnya saat mengenai kepala atau dada (PHR, 2016).
Standar Internasional: Larangan Tembakan ke Kepala
PBB melalui “UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement” (OHCHR, 2020) memberikan aturan jelas terkait penggunaan peluru karet. Panduan ini menekankan:
-
Larangan menembak ke kepala, wajah, leher, dan dada. Area vital ini dianggap sangat berisiko fatal.
-
Penggunaan terbatas. Peluru karet hanya boleh dipakai untuk melumpuhkan individu berbahaya, bukan untuk menghukum atau menimbulkan rasa sakit berlebihan.
-
Jarak aman. Panduan teknis produsen senjata biasanya merekomendasikan jarak minimum lebih dari 20 meter agar energi tidak terlalu besar (UN Guidance, 2020).
-
Akuntabilitas. Amnesty International menekankan bahwa setiap penggunaan peluru karet harus dicatat, diawasi, dan ditinjau jika menimbulkan cedera serius atau kematian (Amnesty, 2020).
Kasus Nyata: Mengapa Sering Mengenai Kepala?
Laporan BMJ Open (2017) menemukan bahwa akurasi peluru karet rendah dan cenderung tidak bisa diprediksi. Akibatnya, banyak korban terkena di kepala atau dada meskipun sasaran diarahkan ke tubuh bawah.
Amnesty International juga melaporkan pola yang sama: dalam demonstrasi di berbagai negara, peluru karet justru mengenai area vital karena lintasan proyektil tidak stabil (Amnesty International, 2020).
Di Indonesia, Komnas HAM pada Agustus 2025 menyatakan adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa. Beberapa korban dilaporkan terkena proyektil di bagian wajah dan kepala, meski detail medis masih menunggu verifikasi dari rumah sakit dan tim forensik (Komnas HAM, 2025).
Bagaimana Seharusnya Aparat Menggunakan Peluru Karet?
Menurut standar PBB (OHCHR, 2020) dan Amnesty International (2020), aparat wajib mematuhi beberapa prinsip dasar:
-
Gunakan hanya jika benar-benar diperlukan untuk meredam ancaman serius.
-
Jangan pernah menembakkan ke kepala, wajah, leher, atau dada.
-
Arahkan ke tungkai atau area bawah tubuh.
-
Patuhi jarak tembak aman sesuai rekomendasi teknis.
-
Catat setiap penggunaan, termasuk jumlah peluru, arah tembak, dan kondisi korban.
Jika prinsip ini dilanggar, potensi korban jiwa atau kecacatan permanen meningkat drastis.
Penutup
Peluru karet bukanlah senjata “aman”. Laporan medis seperti BMJ Open dan NEJM, serta catatan Amnesty International, jelas menunjukkan bahwa tembakan ke kepala bisa sama mematikannya dengan peluru tajam.
Standar internasional menekankan pelarangan keras terhadap tembakan ke area vital. Kasus di Indonesia pada Agustus 2025 menjadi pengingat penting bahwa pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus ditegakkan.
Sumber Referensi Utama:
-
BMJ Open (2017): Tinjauan sistematis dampak KIP.
-
New England Journal of Medicine (NEJM, 2017): Laporan kasus trauma akibat peluru karet.
-
Amnesty International (2020): Laporan global tentang penyalahgunaan KIP.
-
Physicians for Human Rights (PHR, 2016): Analisis medis dampak peluru karet.
-
OHCHR (2020): UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons.
-
Komnas HAM (2025): Pernyataan resmi terkait kericuhan di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Peluru Karet Mematikan? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Baca Juga: Demo Makin Anarkis, Prabowo Diminta Segera Turun Tangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







