Akurat

Apa Itu Sanksi Penempatan Khusus Polisi? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Naufal Lanten | 30 Agustus 2025, 14:43 WIB
Apa Itu Sanksi Penempatan Khusus Polisi? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

 

AKURAT.CO Nama Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden di Pejompongan pada 28 Agustus 2025, belakangan jadi pusat perhatian publik. Bukan hanya karena peristiwanya yang tragis, tapi juga karena tujuh anggota Brimob yang terlibat langsung disebut dikenai penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Banyak orang awam mengira patsus sama dengan penahanan. Padahal, patsus berbeda jauh: ini bukan proses pidana, melainkan mekanisme disiplin internal di tubuh Polri.


Apa Itu Penempatan Khusus (Patsus)?

Penempatan khusus atau biasa disebut patsus adalah salah satu bentuk sanksi administratif di lingkungan Polri. Patsus diberlakukan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan internal.

Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri, dan diperinci lebih lanjut lewat Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin.

Intinya, patsus merupakan langkah internal untuk menjaga disiplin anggota sekaligus memastikan proses pemeriksaan bisa berjalan lancar.


Fungsi dan Tujuan Penempatan Khusus

Patsus tidak bisa disamakan dengan hukuman pidana. Tujuan utamanya lebih ke arah pembinaan dan pengawasan, di antaranya:

  • memberi ruang bagi pemeriksa untuk mendalami dugaan pelanggaran,

  • menjaga agar anggota yang diperiksa tidak mengganggu proses penyelidikan internal,

  • melindungi citra institusi di mata publik,

  • serta mendisiplinkan anggota agar mematuhi kode etik Polri.

Dengan kata lain, patsus adalah bentuk “karantina internal” untuk sementara waktu, sampai ada keputusan lebih lanjut dari sidang disiplin atau sidang kode etik.


Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Patsus?

Kewenangan untuk memutuskan patsus ada di tangan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu pejabat dalam rantai komando Polri yang memiliki otoritas memberi sanksi disiplin.

Pelaksanaannya biasanya melibatkan Divisi Propam atau unit Provos, yang bertugas mengawasi sekaligus memastikan anggota yang dikenai patsus menjalani aturan internal sesuai ketentuan.


Di Mana Patsus Dilaksanakan?

Tempat pelaksanaan patsus berbeda dengan rumah tahanan pidana. Anggota Polri yang dipatsus akan ditempatkan di ruang khusus yang ditentukan oleh institusi, misalnya:

  • ruangan di markas besar,

  • rumah dinas tertentu,

  • atau fasilitas internal Polri lainnya.

Tujuannya bukan untuk menghukum secara kriminal, melainkan untuk membatasi aktivitas sementara agar proses internal berjalan tertib.


Berapa Lama Durasi Patsus?

Aturan dasar soal hukuman “penempatan dalam tempat khusus” tercantum dalam Peraturan Pemerintah Disiplin Polri. Namun, detail pelaksanaannya diatur lewat Perkap dan bisa berbeda tergantung kasus.

Dalam praktiknya, durasi patsus sering diputuskan selama 20 hari, seperti pada kasus tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait insiden Affan Kurniawan. Namun, angka ini bukan patokan mutlak—setiap kasus bisa punya durasi berbeda sesuai keputusan internal.


Hak Anggota yang Dipatsus

Meski ditempatkan di tempat khusus, anggota yang dikenai patsus tetap memiliki hak, antara lain:

  • mendapatkan pemeriksaan yang adil,

  • mendapat perlakuan manusiawi dan sesuai standar kesehatan,

  • serta mengajukan keberatan atau banding sesuai aturan internal Polri.

Hal ini penting agar mekanisme patsus tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak melanggar hak dasar anggota.


Contoh Kasus: Patsus dalam Insiden Affan Kurniawan

Dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, Divisi Propam langsung mengumumkan bahwa tujuh anggota Brimob ditempatkan dalam patsus selama 20 hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan internal berjalan lancar dan menunjukkan bahwa institusi serius menegakkan disiplin.

Namun, proses patsus ini tidak menutup kemungkinan adanya jalur pidana jika penyelidikan menemukan unsur tindak kriminal. Artinya, patsus adalah langkah awal di ranah internal, sementara ranah hukum pidana bisa berjalan terpisah.


Penutup: Kenapa Publik Perlu Memahami Patsus?

Buat anak muda yang sering mengikuti berita di media sosial, istilah “patsus” kerap bikin bingung karena mirip dengan penahanan. Padahal, keduanya berbeda jauh.

Patsus adalah mekanisme disiplin internal Polri yang bersifat administratif, sementara penahanan adalah bagian dari proses pidana yang diatur KUHAP.

Memahami perbedaan ini penting agar kita tidak salah kaprah saat membaca berita atau ikut berdiskusi di media sosial. Dan yang lebih penting, publik bisa ikut mengawasi agar mekanisme internal Polri dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Penempatan Khusus (Patsus) vs Penahanan Biasa: 7 Perbedaan Penting yang Wajib Kamu Tahu

Baca Juga: Apa Fungsi Mobil Rantis Brimob? Cek Harga dan Spesifikasi Lengkap!

Baca Juga: Deretan Ucapan Duka Artis Soal Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Brimob

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.