Kasus Suap Korporasi Minyak Goreng, Saksi Ary Bakri Dinilai Banyak Berbohong

AKURAT.CO Penasihat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur soal besaran uang suap dalam upaya memuluskan vonis onslagh kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
"Kita berpaku kepada BAP, pertama, kedua. Juga sudah dilakukan konstruksi yang mana dihadiri oleh Pak Man sendiri dan dihadiri oleh majelis yang lain bahwa apa yang disampaikan oleh Ariyanto Bakri adalah bohong," kata Persada, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Disampaikan demikian karena apa yang sudah diterima oleh penerima uang, baik Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto, angkanya tidak seperti yang disampaikan Ary Bakri yakni sebesar Rp60 miliar.
"Apa yang disampaikan Ary itu sah-sah saja, cuma secara kami sebagai penasihat hukum Wahyu adalah itu semua bohong. Dan dalam hal ini juga majelis yang memimpin jalannya persidangan, beberapa kali menyampaikan supaya keterangan Ary Bakri tidak berubah-ubah," jelas Persada.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Dia menyebut Ary Bakri sebagai saksi belum menyampaikan secara jujur dan terang. Apa yang diterima, apa yang dirasakan dan apa yang dilihatnya selama proses memuluskan langkah vonis onslagh kepada korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng.
"Yang menjadi inisiator adalah Ary Bakri. Cerita awalnya, Ary Bakri melihat postingan Wahyu dengan Pak Man sebagai Waka PN Jakarta Pusat. Di situlah Ary Bakri meminta tolong kepada Wahyu mengenai kasus minyak goreng. Soal tuduhan keluarganya dihidupi oleh Ary Bakri, ini lari dari topik kasus," beber Persada.
Dalam sidang perkara kasus korupsi suap hakim itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah pengacara Ary Bakri. Ia adalah suami dari pengacara Marcella Santoso.
Keduanya tersangka kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dan kawan-kawan terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Suap Vonis Lepas
Beberapa tempat pertemuan untuk memuluskan vonis onslagh juga turut disebut. Dari Cafe Holiday Inn Kemayoran, Layar Seafood hingga tempat bermain golf.
Hal itu terungkap setelah mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menanyakan saksi Ariyanto Bakri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Berapa kali kita bertemu bertiga? Antara saya, saudara saksi (Ariyanto) dan Pak Man," tanya Wahyu Gunawan.
Pak Man dalam hal ini merujuk pada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Ia merupakan terdakwa kasus bersama Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO
"Seingat saya tiga kali, satu kali miss," jawab Ary.
"Lokasinya di mana saja?," kata Wahyu Gunawan.
"Layar (Cafe) dua kali sama golf," jawab Ary.
Mendapati jawaban itu, Wahyu kemudian meminta kejujuran saksi Ary Bakri di luar yang telah disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan, apa yang ditanyakan Wahyu di luar BAP itu dibenarkan saksi Ary Bakri.
"Saya minta kejujuran saudara saksi, ini tidak ada di BAP. Pernah tidak kita bertemu di Cafe Holiday Inn, Kemayoran, bertiga?" tanya Wahyu.
"Pernah," jawab Ary.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
"Apa yang saudara saksi ingat dalam pertemuan itu. Apa obrolan atau percakapan antara saksi dengan Sdr Man," tanya Wahyu.
"Saya tidak banyak berbicara ke Saudara Man, yang saya perhatikan dan saya dengar. Saya hanya mendengar disana kesimpulan bahwa anda berdua memberikan onslagh," jelasnya.
Selain upaya memuluskan vonis onslagh, beberapa terdakwa dalam kasus ini juga membuat permufakatan agar dalam persidangan keterangannya satu sama lain satu suara. Permufakatan itu dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Ada peristiwa hukum yang saya alami, ketika 2,5 bulan saya ditahan di Rutan Kejagung. Pertanyaannya, apa maksud dan tujuan serta motif saksi (Ary Bakri) memanggil saya di Rutan Kejagung," tanya Wahyu.
"Adakah saudara memanggil saya di dapur?," lanjutnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara
"Mungkin dalam 2,5 bulan sering kali pak tapi saya tidak ingat," jawab Ary.
"Apa motif saksi memanggil saya dan kemudian menyampaikan ke saya, nanti keterangan 'lu harus sama di persidangan, harus sama dengan gue', Ada enggak?" tanya Wahyu.
"Mungkin pernah pak. Ada," jawabnya.
Soal pemanggilan di dalam rutan oleh saksi diungkapkan Wahyu untuk mendalami berapa besaran uang suap untuk memuluskan vonis onslagh. Sebab, kata Wahyu, besaran uang suap harus sama di persidangan yakni Rp60 miliar.
"Saya ingin menjelaskan, sudah ada bisikan dari hakim-hakim yang tinggal (di Rutan Kejagung) dengan saya," kata Ary.
Baca Juga: Suap Kasus CPO: Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar, Tiga Hakim Lain Kebagian Rp22,5 Miliar
"Saya dapat masukan dari hakim-hakim yang tinggal bareng kami, Pak Djuyamto, Pak Ali, Pak Agam, kita tinggal dalam satu mes bareng," lanjutnya.
Dalam obrolan di rutan itu terungkap jika saksi Ary Bakri dalam jalannya persidangan kemungkinan akan "fight" dengan Wahyu Gunawan.
Padahal, saksi Ary Bakri menyatakan jika selama ini dirinya sudah berlaku baik kepada Wahyu Gunawan.
"Saya baik sama dia, dia banyak dapat uang dari saya. Saya ngidupin dia dengan keluarganya. Saya bilang seperti itu. Dia tidak mengakui kalau dia menerima Rp60 miliar, dia terima hanya Rp40 miliar. Saya kaget," ucap saksi.
Baca Juga: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum
"Kalau dia bisa mengatakan itu uang hanya Rp40 miliar, saya punya seribu bukti untuk dia kalau dia terima uang Rp60 miliar. Dan saya kembali ke pertanyaan beliau, 'lu jangan saling menyudutkan deh, gue banyak ngidupin keluarga lu," beber saksi Ary Bakri.
Selanjutnya, Wahyu bertanya kepada Ary Bakri, kenapa sudah dikenalkan dengan Muhammad Arif Nuryanta namun dalam proses memuluskan vonis onslagh tetap melalui dirinya.
Saksi Ary Bakri menegaskan bahwa dirinya mengambil profesional jika sudah komitmen maka akan memegang yang dikomitmenkan.
Sekadar diketahui, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng diketuai Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Adapun, total suap yang diterima diduga sebesar Rp40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ary Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi.
Uang suap Rp40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Ketua PN Jaksel sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan Jaksa, dari total suap Rp40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp15,7 miliar; Wahyu Rp2,4 miliar; Djuyamto Rp9,5 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









