Akurat

Kronologi dan Modus Korupsi Kredit LPEI Rp1,7 Triliun yang Dilakukan Pemilik BJU Group

Naufal Lanten | 28 Agustus 2025, 20:31 WIB
Kronologi dan Modus Korupsi Kredit LPEI Rp1,7 Triliun yang Dilakukan Pemilik BJU Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang pengusaha besar, Hendarto, yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan Bara Jaya Utama (BJU) Group dan disebut sebagai penerima fasilitas kredit jumbo dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penahanan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pembiayaan negara. KPK menduga adanya manipulasi, pengondisian data, hingga penyalahgunaan dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan perusahaan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp1,7 triliun.

Kronologi Pemberian Kredit Bermasalah

Kasus bermula ketika Hendarto melakukan pertemuan dengan pejabat LPEI untuk membicarakan permohonan tambahan fasilitas pembiayaan. Ia mengajukan kredit untuk dua perusahaannya, yaitu:

  • PT SMJL, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

  • PT MAS, yang fokus pada sektor pertambangan.

Permohonan tersebut mendapat respons positif dari pejabat terkait. Untuk meloloskan pinjaman, dibuatlah Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit. Dari proses itu, perusahaan Hendarto memperoleh dua jenis pembiayaan, yaitu Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL berhasil mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total nilai Rp950 miliar. Kredit ini diklaim untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas 13.075 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara PT MAS, pada April 2015, menerima fasilitas pinjaman sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp670 miliar (berdasarkan kurs tahun 2015).

Modus dan Penyimpangan Kredit

Masalah utama terletak pada agunan yang diajukan PT SMJL. Lahan kebun sawit yang dijadikan jaminan ternyata berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin pembukaan lahan serta izin usaha perkebunan perusahaan ini sudah dicabut, sehingga secara hukum tidak mungkin diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Dengan kondisi itu, seharusnya kredit tidak bisa dicairkan. Namun, MAP tetap diproses seolah-olah memenuhi prosedur resmi. Artinya, sejak awal terjadi niat jahat bersama antara debitur (perusahaan Hendarto) dan kreditur (pihak LPEI) dalam meloloskan permohonan tersebut.

Untuk PT MAS, situasinya juga bermasalah. Saat pinjaman cair, harga batu bara yang menjadi komoditas utama BJU Group tengah mengalami penurunan tajam. Proyeksi arus kas (cash flow) dari 2016 hingga 2019 menunjukkan risiko kerugian yang tinggi. Meski begitu, analisis pembiayaan tetap memasukkan data optimistis, bahkan menggunakan nama perusahaan lain, PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN), yang saat itu belum beroperasi dan baru dalam proses akuisisi.

Dana Tidak Sesuai Peruntukan

Alih-alih digunakan untuk mengembangkan bisnis, dana dari kredit LPEI justru dipakai untuk kepentingan pribadi Hendarto. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pembelian aset dan properti.

  • Pembelian kendaraan mewah.

  • Pengeluaran keluarga.

  • Aktivitas berjudi.

Sementara itu, penggunaan dana untuk operasional perusahaan sangat minim. Untuk PT SMJL hanya sekitar Rp17 miliar (3,01% dari total pinjaman), sedangkan PT MAS hanya sekitar USD 8,2 juta atau Rp110 miliar (16,4% dari total pinjaman).

Aset Disita dan Potensi Kerugian Negara

Dalam pengembangan kasus, KPK menyita berbagai aset hasil dugaan korupsi, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, hingga uang tunai. Total nilai penyitaan mencapai Rp540 miliar.

Namun, kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar. Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 triliun.

Status Hukum Hendarto

Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai dari 28 Agustus hingga 16 September 2025 di rumah tahanan KPK cabang Merah Putih.

Penutup

Kasus korupsi Hendarto menjadi gambaran nyata bagaimana fasilitas pembiayaan negara bisa disalahgunakan ketika ada kolusi antara pengusaha dan pejabat pemberi kredit. Skandal ini bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik pemerintah.

Baca Juga: Bos Maktour Travel Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca Juga: Coba Bela Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Haji 2024, Ulil Abshar Abdalla Dirujak Netizen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.