Akurat

KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Oktaviani | 28 Agustus 2025, 17:17 WIB
KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Finance and Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Lanny Handoko, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Selain GM Finance and Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Lanny Handoko, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni; Bobby Rasyidin, Direktur PT Len Industri (Persero) periode Desember 2020 hingga sekarang; Gunarso Darsoyono, Partner pada Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka Terkait Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan menegaskan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, KPK menduga korupsi pada proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), yang membuat negara merugi lantaran terjadi kemahalan bayar. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek digitalisasi SPBU digarap oleh PT Telkom dan Pertamina selaku pemilik proyek.

Dalam proyek ini, Telkom bertugas menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina. Fasilitas yang disediakan meliputi sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, hingga pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi.

Digitalisasi tersebut dilakukan seiring penerapan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi konsumen yang membeli bahan bakar bersubsidi oleh Pertamina.

Baca Juga: Digitalisasi SPBU Pertamina Dikorupsi, KPK Duga Telkom Paling Dominan

Namun, KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Modus yang digunakan antara lain berupa penggelembungan nilai atas setiap liter BBM yang disalurkan. Selain itu, pelaksanaan digitalisasi SPBU juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak salah, ini ngambilnya dari penghitungan berapa yang dikeluarkan. Itu ada nozzle-nya kan. Nozzle tempat ngeluarkan itu. Nah, ini berapa yang dikeluarkan oleh nozzle itu. Ada-ada hitung-hitungannya. Seperti itu. Jadi terus saja sampai sekarang. Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut," kata Asep Guntur kepada wartawan, seperti dikutip, Jumat (25/5/2025). 

Sayangnya saat ini, Asep belum dapat merinci dugaan kemalahan yang membuat negara merugi, dan berapa nilai dugaan kerugian negara atas dugaan rasuah pada proyek ini. 

"Ini kan ada program waktu itu kan, terkait dengan yang berhak untuk menerima atau membeli BBM bersubsidi kan harus pakai ini. Pakai itu, QR. Nah di sana. Tapi kan ngitungnya mereka ngitung dapat uangnya itu, dapat keuntungannya itu dari yang keluarnya. Yang dikeluarkan berapa, penghitungannya itu," kata Asep. 

KPK menduga pihak internal PT Telkom memiliki peran dominan dalam penyimpangan proyek digitalisasi SPBU, yang berujung pada tindak pidana korupsi. Dugaan ini diperkuat dengan penetapan tiga tersangka oleh KPK, di mana dua di antaranya berasal dari internal Telkom. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah DR dan W dari PT Telkom, serta E yang menjabat sebagai Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

"Nah, ini makanya di sini kebanyakan (tersangkanya, red) dari PT Telkom. Ini yang pelaksananya. Kalau yang pertamanya (Pertamina, red) itu pemilik programnya," kata Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S