KPK Sita Mobil Alphard dari Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

AKURAT.CO Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dan hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah sodara IEG," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus pemerasan, salah satunya satu unit mobil Toyota Alphard. "Kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Cabut Keanggotan Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Selain mobil mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. "Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, terdapat 10 orang lainnya yang ikut dijerat.
Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.
Kemudian Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









