Akurat

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Herry Supriyatna | 26 Agustus 2025, 18:30 WIB
PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan bahwa lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sah milik ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan ahli waris.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai PN Pangkalan Bun telah menunjukkan sikap independen dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.

“Meskipun yang digugat adalah bupati ataupun gubernur, majelis hakim tetap berpedoman pada bukti dan fakta hukum di persidangan. Ini menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan rakyat kecil,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (26/8/2025).

Poltak menegaskan, seluruh bukti yang diajukan membuktikan bahwa tanah tersebut memang sah milik Brata Ruswanda dan harus diserahkan kepada ahli warisnya.

“Dalil pihak tergugat yang hanya menyodorkan fotokopi SK Gubernur 1974 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Baca Juga: Yayasan BUMN Dorong Inovasi Sosial Anak Muda Lewat PTN 2025

Meski demikian, Poltak menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang disebutnya arogan dan tidak menghargai putusan pengadilan.

“Kalau memang tidak puas, silakan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jangan malah menyatakan kecewa terhadap putusan PN Pangkalan Bun,” tambahnya.

Poltak memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia bahkan siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kobar bila diperlukan.

“Kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara. Silakan panggil kami, panggil bupati, kuasa hukumnya, bahkan saksi-saksi, kami siap membuktikan semuanya,” tegasnya.

Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari klaim sepihak Pemkab Kobar yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.

Pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan resmi menolak klaim tersebut dan menempuh jalur hukum hingga akhirnya dimenangkan di PN Pangkalan Bun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.