Akurat

Anggota Baleg Usul Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

Mukodah | 25 Agustus 2025, 06:10 WIB
Anggota Baleg Usul Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi DPR, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hukum, memperluas cakupan pekerjaan dan memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil.

Habib Syarief menyampaikan bahwa draf RUU perlu diperkuat dengan menambahkan kata "perlindungan hukum" untuk memberikan kepastian yang lebih kuat.

Baca Juga: DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

Dia juga mendorong agar draf RUU ini secara tegas memuat poin tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat dicegah.

"Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, (memberikan) kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Habib Syarief dalam rapat panitia kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).

Selain itu, dia menyoroti penggunaan kata "meliputi" pada pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT.

Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menurut Habib Syarief, kata tersebut terlalu membatasi dan berpotensi tidak melindungi jenis pekerjaan yang belum terdaftar.

Dia pun mengusulkan penggantian kata tersebut dengan "di antaranya" atau "antara lain."

Habib Syarief juga mengusulkan penguatan prosedur pengakhiran hubungan kerja.

Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan

Dia mendorong penambahan kata "berat" pada Pasal 10 menjadi "pelanggaran berat" untuk mencegah PHK sepihak akibat pelanggaran ringan.

Habib Syarief berharap dengan adanya penguatan ini, RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat, fleksibel dan mampu melindungi seluruh hak dasar pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja," pungkasnya.

Baca Juga: RUU PPRT Siap Dibahas DPR, Hadiah untuk Buruh di Momentum May Day

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK