Tegas, Presiden Prabowo Tidak Akan Beri Amnesti Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.
Hal itu disampaikan Hasan menanggapi permintaan Noel Ebenezer yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela bawahannya yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran. Pemerintah, menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker, Siapa Penggantinya?
"Presiden pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," kata Hasan, melalui keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo juga selalu menegaskan dan memperingatkan kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah untuk sama-sama berjuang dalam memberantas korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius," jelas Hasan.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Diciduk KPK, Rumah Politik Indonesia: Citra Pemerintahan Prabowo Tercoreng
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, surat keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," katanya, melalui keterangan video, Jumat (22/8/2025) malam.
Dia menegaskan bahwa pemerintah juga sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ujar Prasetyo.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Prasetyo melanjutkan, Presiden Prabowo juga kembali memperingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," ungkap Prasetyo.
Immanuel Ebenezer sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 oleh KPK di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Harga Nissan GT-R, Mobil Mewah Sitaan KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari operasi senyap itu KPK menyita sekitar Rp170 juta dan USD2.201 serta uang dengan pecahan lainnya.
Juga menyita 22 unit kendaraan dari Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









