Akurat

Jumlah Keuntungan yang Dikantongi Noel dan Para Tersangka Kasus Sertifikasi K3

Idham Nur Indrajaya | 23 Agustus 2025, 02:55 WIB
Jumlah Keuntungan yang Dikantongi Noel dan Para Tersangka Kasus Sertifikasi K3

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati para tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari praktik ilegal tersebut.

Keuntungan Besar dari Biaya Sertifikasi

Tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan mereka diproses.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pungutan liar itu memberatkan pekerja karena nilainya bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum buruh di Indonesia.

“Biaya Rp6 juta itu dua kali lipat dari UMR pekerja, dan jelas merugikan buruh kita,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Rincian Keuntungan Para Tersangka

Dari hasil penyidikan, keuntungan yang diterima para tersangka tidak main-main. Berikut jumlah yang berhasil mereka kantongi:

  • Irvian Bobby Mahendro: Rp69 miliar

  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp3 miliar

  • Subhan: Rp3,5 miliar

  • Anitasari Kusumawati: Rp5,5 miliar

  • Fahrurozi (FAH) dan Hery Sutanto (HR): Rp50 juta per minggu

  • Hery Sutanto: Rp1,5 miliar

  • Chairul Fadhly Harahap: satu unit mobil mewah

  • Immanuel Ebenezer (Noel): Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler

Angka-angka tersebut memperlihatkan betapa besar keuntungan yang dihasilkan dari pungutan liar di balik sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi instrumen penting melindungi keselamatan pekerja.

Siapa Saja Tersangkanya?

Selain Noel, ada 10 orang lain yang ikut dijerat KPK. Mayoritas merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, sementara dua lainnya adalah pihak swasta. Mereka adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.

  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

  • Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

  • Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

  • Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3.

  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan.

  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.

  • Supriadi – Koordinator.

  • Temurila – Swasta dari PT KEM Indonesia.

  • Miki Mahfud – Swasta dari PT KEM Indonesia.

Jerat Hukum yang Menanti

KPK menjerat Noel dan 10 tersangka lain dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ironi Noel Ebenezer: Dari Relawan, Kaya Raya, Tersangka Korupsi hingga Disorot Media Asing

Baca Juga: Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jadi Objek Korupsi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.