Akurat

Sisi Lain Rudy Ong Chandra, Bos Tambang Kontroversial yang Dijemput Paksa KPK

Ratu Tiara | 22 Agustus 2025, 21:19 WIB
Sisi Lain Rudy Ong Chandra, Bos Tambang Kontroversial yang Dijemput Paksa KPK

AKURAT.CO Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, harus menerima dirinya dijemput paksa KPK pada 21 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Baca Juga: KPK Panggil Bos Tambang Haji Romo Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba

Dia menjabat sebagai komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim dan juga merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan tambang lain, yaitu PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Selain itu, dia memiliki saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Setelah penangkapan, dia ditahan selama 20 hari sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang sarat pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Profil Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Apa?

Saat dijemput paksa, Rudy Ong Chandra berusaha menghindari sorotan media, bahkan merunduk dan bergerak hati-hati untuk lepas dari jepretan kamera.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia pun tetap menolak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi, mempertahankan sikap tertutupnya sepanjang proses tersebut.

Kini, pengusaha tambang dengan posisi strategis di berbagai perusahaan di Kalimantan Timur itu mengahapi status tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menutup perjalanan bisnisnya yang sebelumnya cukup berpengaruh di sektor pertambangan. 

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R