Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025) malam.
Sebagai Wakil Direktur Utama periode 2012–2023, IKL diduga menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng (2019) serta akta perjanjian kredit dengan Bank BJB (2020) meski mengetahui penggunaan dana tidak sesuai perjanjian.
Ia juga diduga mengajukan penarikan kredit dengan melampirkan invoice dan faktur fiktif.
Baca Juga: Gladi Kotor Kedua HUT ke-80 RI, Mensesneg: Persiapan Makin Matang
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,088 triliun, yang masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, IKL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi kredit bank BUMD ke PT Sritex bertambah menjadi 12 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










