Akurat

Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK Dalami Pejabat Kemenkes Lainnya

Oktaviani | 13 Agustus 2025, 15:09 WIB
Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK Dalami Pejabat Kemenkes Lainnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap kepada pihak lain di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Hal ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, dan seorang pejabat Kemenkes.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asep, pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Kemenkes.

Anggaran proyek tersebut juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Kena OTT

"Ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes pada Selasa (12/8/2025).

Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait program prioritas pemerintah Quick Wins 2025-2029.

Baca Juga: Intip Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang Terjaring OTT KPK

KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya dalam OTT tersebut.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep pada Sabtu (9/8/2025).

Empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Jadi Sorotan Usai Ditangkap KPK

Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan komitmen fee dari total nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK