Akurat

Bareskrim Usut Dugaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran Secara Nonprosedural

Oktaviani | 12 Agustus 2025, 18:18 WIB
Bareskrim Usut Dugaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran Secara Nonprosedural

AKURAT.CO Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO tengah menyelidiki dugaan penempatan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural.

Laporan resmi sebelumnya diajukan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Mabes Polri pada 13 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, SBPI menuding adanya proses perekrutan dan penempatan awak kapal migran yang dilakukan tanpa Surat Izin Perekrutan dan Penempatan (SIP2MI) dari Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Temuan ini didasarkan pada surat resmi BP2MI yang menyatakan pihak terlapor tidak memiliki SIP2MI untuk penempatan awak kapal niaga atau perikanan ke negara mana pun.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim memanggil Ketua SBPI Rahmatulloh pada 6 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan.

"SBPI juga meminta penyidik memeriksa apakah penempatan awak kapal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 UU PPMI. Jika tidak, maka dianggap melanggar Pasal 68 jo. Pasal 83 UU PPMI," ujar Rahmatulloh.

Baca Juga: Judi Online Picu Depresi hingga Bunuh Diri, PPATK: Masyarakat Jangan Diam

Selain tidak memiliki SIP2MI, SBPI mengungkap indikasi pelanggaran lain.

Berdasarkan data BP2MI, pihak terlapor memang memiliki izin SIP3MI yang berlaku hingga 2027, namun menurut keterangan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, hingga 25 Maret 2025 pihak tersebut belum memiliki bukti lulus seleksi teknis, syarat wajib untuk mendapatkan SIP3MI.

SBPI juga menemukan bahwa penempatan awak kapal dilakukan tanpa penyijilan Buku Pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal. Temuan ini dikonfirmasi melalui surat resmi KSOP tertanggal 27 Februari 2025.

Atas dasar itu, SBPI telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Perhubungan, dengan rekomendasi pencabutan izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Namun sejauh ini, Kemenhub baru menerbitkan Surat Peringatan I pada 19 Maret 2025.

Melalui aksi unjuk rasa, SBPI mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Penegakan hukum oleh Bareskrim terhadap pihak terlapor terkait dugaan penempatan awak kapal perikanan migran tanpa izin dan tanpa memenuhi persyaratan kompetensi, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan resmi, penyijilan Buku Pelaut, dan pengesahan PKL.

  2. Pencabutan izin SIP3MI oleh BP2MI karena tidak memenuhi syarat seleksi teknis dan diduga melakukan penempatan awak kapal tanpa SIP2MI serta jaminan perlindungan pekerja.

  3. Pencabutan izin SIUPPAK oleh Kementerian Perhubungan karena pelanggaran ketentuan PM 59 Tahun 2021, termasuk tidak melakukan pemeriksaan kesehatan resmi dan pengesahan PKL oleh syahbandar.

SBPI menegaskan, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan perlindungan penuh bagi awak kapal perikanan migran Indonesia dan mencegah praktik penempatan nonprosedural di masa depan.

Baca Juga: Budi Arie Harap Kopdes Merah Putih Papua Tengah Jadi Percontohan Daerah Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.