Akurat

KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eko Krisyanto | 12 Agustus 2025, 17:22 WIB
KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO KPK berjanji akan mengusut dugaan permainan kuota haji melibatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

KPK berencana untuk menelusuri laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji.
 
KPK juga akan menyelidiki dugaan penyimpangan persentase kuota haji tambahan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 
Kasus korupsi ini diduga terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
 
 
Dari kasus tersebut KPK mengendus dugaan kerugian negara di perkara dugaan korupsi kuota haji di angka lebih dari Rp1 triliun. Proses penghitungannya masih dilakukan guna mencapai angka pasti.
 
Untuk mengusut tuntas, KPK telah memeriksa Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, pada 8 Juli lalu. Pemeriksaan ini penting karena BPKH bertanggung jawab mengelola dana dari calon jemaah haji, baik untuk haji reguler maupun haji khusus.
 
Selain itu, perhitungan juga dilakukan oleh internal KPK bersamaan dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
 
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
 
Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pembagian persentase kuota haji tambahan. Karena itulah KPK berfokus pada BPKH, yang mengelola dana haji. "Kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji inilah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," ujar Budi.
 
Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota tersebut hingga berujung kasus hukum. 
 
 
Sampai saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut karena masih akan terus mendalami kelengkapan bukti dan juga hasil pemeriksaan saksi.
 
Bayu Aji Pamungkas (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R