KY dan Bawas Awasi Sidang Banding Sengketa Perdata Restoran Bebek Tepi Sawah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

AKURAT.CO Kasus sengketa hukum terkait pembangunan franchise restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru, setelah sebelumya hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andy Mulya Halim, Titin dan Sellavina. Tiga nama yang kini disebut sebagai bagian dari skema dugaan penipuan dalam proyek fiktif ini.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, serta dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, majelis memutuskan bahwa gugatan tidak berdasar. Perkara ini bahkan dinilai sarat dengan unsur penipuan dan manipulasi, bukan sekadar konflik wanprestasi biasa.
Baca Juga: Ahli Waris Nilai Pemkab Kotawaringin Barat Langgar Etika Hukum dalam Sengketa Tanah
"Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir," ujar Natalia Rusli, kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Dia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya dengan menyodorkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu.
"Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan," kata Natalia.
Menariknya, dalam persidangan, penggugat justru menyatakan bahwa kerugian dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana yakni Titin dan Sellavina yang diketahui adalah mertua dan istri dari Andy Mulya Halim, pemilik CV Hasta Karya Nusapala.
Baca Juga: Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
Namun, meski kalah di pengadilan tingkat pertama, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor Perkara 61/PDT/2025/PT TJK.
Sidang banding ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti, Bambang Hadi.
Natalia meminta kepada para hakim sidang banding yang diajukan CV HKN untuk berhati-hati dan teliti dalam memeriksa berkas-berkas.
Dia percaya para hakim yang menangani perkara banding merupakan sosok cerdas dan cermat dalam memeriksa berkas banding dari para penggugat.
Pengawasan Jalannya Sidang Banding
Menjelang sidang banding, Natalia melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung dengan Nomor K5MNG202507247X pada 24 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi permainan oknum hukum dalam perkara yang semakin pelik ini.
Selain itu, tingkat banding yang diajukan tersebut juga turut diawasi oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
Surat pengajuan pengawalan itu sudah diterima oleh KY dan Bawas. Ia berharap para hakim bisa teliti serta cermat dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN.
Baca Juga: Sengketa Tanah Belum Juga Selesai, Nirina Zubir: Bingung Saya Juga
Nomor laporan ke Bawas teregister K5MNG202507247X tanggal 24 Juli 2025 dan laporan ke KY dengan Nomor 580/KY/VII/2025/LM/E.
Tidak hanya itu, Natalia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan keempat pihak utama dalam kasus ini. Mereka adalah Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina dan seorang kontraktor bernama Hadi Wahyudi dengan lima laporan polisi (LP) berbeda.
"Di Polda Metro Jaya ada satu laporan, di Polres Metro Jakarta Utara ada satu, di Polresta Bandar Lampung ada dua dan di Polres Gianyar ada satu LP," ungkapnya.
"Total ada enam LP yang kami ajukan. Seluruhnya sudah masuk tahap penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," ujar Natalia.
Baca Juga: Jadi Sengketa, 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Sementara Masuk Administrasi Jawa Timur
Proyek Gagal atau Perampokan Berkedok Hukum?
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim.
Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi. Namun, proyek yang dijanjikan justru mangkrak, dana Rp16 miliar raib dan tanah milik Tedy senilai Rp48 miliar justru terancam disita.
Lebih ironis, kontraktor proyek CV Hasta Karya Nusapala yang menggugat Tedy ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang mengajak Tedy untuk berinvestasi.
Farlin Marta, kuasa hukum Tedy lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menguasai aset dengan menggunakan jalur hukum sebagai tameng.
Baca Juga: Tak Ingin Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Terjun Langsung Selesaikan Sengketa Pulau di Trenggalek
"Ini bukan bisnis yang gagal. Ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami ditarik ke jebakan hukum yang disusun rapi," jelasnya.
Sidang tingkat banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Natalia berharap Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tetap memihak keadilan dan tidak tunduk pada tekanan eksternal.
"Ini momen penting. Jika hukum bisa ditegakkan dengan jujur, maka publik masih punya harapan terhadap sistem peradilan kita," tutupnya.
Baca Juga: Berapa Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran? Ini Rincian Terbaru!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








