Akurat

Polemik Royalti Musik, Legislator Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Antarpihak

Ahada Ramadhana | 7 Agustus 2025, 00:00 WIB
Polemik Royalti Musik, Legislator Desak Pemerintah Fasilitasi Dialog Antarpihak

AKURAT.CO Keputusan mengenai kewajiban membayar royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan masih menuai kontroversi.

Polemik ini tak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh para musisi yang khawatir dengan implikasi hukum dalam penggunaan karya cipta.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah untuk segera mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan ini dengan mempertemukan semua pihak terkait: pelaku usaha, musisi, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan, sementara musisi takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Mafirion menekankan bahwa polemik ini tidak bisa disederhanakan secara hitam-putih.

Ia mengakui pentingnya perlindungan hak cipta karya seni, namun juga menilai bahwa kebijakan royalti harus mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi dialog terbuka. Kebijakan ini perlu dikomunikasikan dengan baik agar tidak menjadi beban yang justru menghambat pertumbuhan sektor usaha dan industri kreatif,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar pelaku usaha dan masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Baca Juga: KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Penerimaan Jam Tangan Mewah oleh Sudin

Data dari LMKN mencatat bahwa perolehan royalti nasional meningkat signifikan, dari hanya Rp400 juta per tahun pada awal penerapan UU Hak Cipta menjadi sekitar Rp200 miliar per tahun.

Lonjakan ini menunjukkan potensi besar, namun sekaligus memunculkan kebutuhan mendesak akan pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang membangun ekosistem industri musik dan usaha yang saling mendukung. Jangan sampai karena tidak ada komunikasi yang efektif, terjadi ketegangan yang bisa merugikan semua pihak,” kata Mafirion.

Polemik soal royalti kembali mencuat setelah sebuah gerai makanan di Bali harus menghadapi proses hukum karena memutar musik tanpa membayar royalti.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik memang wajib dikenai royalti sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014.

Sebagai contoh, tarif royalti untuk restoran dan kafe mencapai Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan jumlah yang sama untuk hak terkait. Dengan demikian, sebuah kafe dengan 50 kursi dikenai royalti tahunan sebesar Rp6 juta.

Mafirion menutup pernyataannya dengan ajakan kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait, agar segera memfasilitasi ruang diskusi yang inklusif dan solutif.

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Dirut Hutama Karya ke Penjara

“Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang adil, tidak memberatkan, namun tetap menjunjung tinggi hak pencipta,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.