Akurat

KPK Jebloskan Eks Dirut Hutama Karya ke Penjara

Oktaviani | 6 Agustus 2025, 22:45 WIB
KPK Jebloskan Eks Dirut Hutama Karya ke Penjara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (MRS), Rabu (6/8/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk Tahun Anggaran 2018–2020.

Selain Rizal, KPK juga menahan Bintang Perbowo selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi PT STJ.

Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Tetapkan Dua Legislator DPR sebagai Tersangka

Namun penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena ia telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menyita sejumlah aset dalam perkara ini, di antaranya:

  • 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan,

  • 13 bidang tanah di lokasi yang sama milik Iskandar dan PT STJ,

  • 1 unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Hutama Karya merupakan pelaksana utama proyek JTTS yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur berskala besar di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.