Akurat

KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Penerimaan Jam Tangan Mewah oleh Sudin

Oktaviani | 6 Agustus 2025, 22:52 WIB
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Penerimaan Jam Tangan Mewah oleh Sudin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai dan jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, Sudin.

Dugaan ini mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama Sudin disebut oleh ajudan SYL, Panji Hartanto, yang menyatakan bahwa Sudin pernah menerima uang Rp100 juta dan sebuah jam tangan senilai Rp100 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.

"Sedang kami kumpulkan informasi lainnya. Nanti akan kami tindaklanjuti," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Asep juga menyebut KPK akan terus mendalami berbagai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk potensi keterlibatan pihak legislatif.

“Termasuk soal jam tangan mewah, uang tunai, dan pengadaan lain seperti mesin X-ray serta asam formiat di Badan Karantina Pertanian, semuanya akan kami dalami,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Dirut Hutama Karya ke Penjara

Sudin sebelumnya telah diperiksa KPK pada 15 November 2023 dalam rangka penyidikan perkara SYL. Rumah pribadinya di kawasan Raffles Hills, Cimanggis, Depok, juga telah digeledah penyidik.

Syahrul Yasin Limpo sendiri kini menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44,2 miliar serta USD30.000, subsider lima tahun penjara.

Tak berhenti di situ, KPK kini kembali menetapkan SYL sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dan penggeledahan kembali dilakukan di beberapa lokasi terkait.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.