Korupsi CSR BI, KPK Tetapkan Dua Legislator DPR sebagai Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia atau CSR BI.
Lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
"Ini yang jelas sudah ada dua tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP hingga Pejabat Bank Indonesia Terkait Korupsi CSR BI
Meski demikian, Asep belum mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Ia hanya memastikan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif.
"Iya (dari legislatif)," katanya.
KPK sempat menyebut dua anggota DPR yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka pada akhir 2024.
Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat karena sprindik yang diterbitkan kala itu masih bersifat umum, sehingga belum menetapkan tersangka secara resmi.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Anggota DPR hingga Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Diketahui, sprindik untuk perkara ini diterbitkan KPK pada 16 Desember 2024. Dugaan korupsi ini melibatkan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) serta catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Pejabat Sekretariat Komisi XI
Penyidik KPK kemudian menemukan indikasi penyelewengan dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Satori.
Dugaan tersebut ditemukan di Cirebon, Jawa Barat, yang merupakan daerah pemilihan Satori saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep pada Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Usut Korupsi CSR BI, KPK Dalami Anggaran Tahunan Bank Indonesia
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Cirebon, termasuk rumah Satori. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," ujarnya.
Selain rumah Satori, penyidik KPK turut menggeledah rumah milik Heri Gunawan (HG), anggota DPR lainnya yang juga diduga terkait kasus dugaan korupsi CSR BI.
Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada 5 Februari 2025 di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21 sampai dengan keesokan harinya pukul 01.30 dini hari," ujar Tessa pada Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









