Komisi III DPR: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi, Bukan Intervensi Hukum

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan yang sah secara konstitusi dan hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi serta hukum kita," kata Habiburokhman melalui keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Pimpinan MPR Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Prabowo Jaga Persatuan Bangsa
Dia menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Secara historis maupun normatif, ketentuan ini adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara.
"Pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Secara teknis, pemberian amnesti dan abolisi itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
Menurutnya isu ini bukan baru, melainkan telah menjadi pembahasan panjang di parlemen sejak 2019. Khususnya, terkait kondisi overcapacity lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia.
"Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 persen. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika. Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi overcapacity tersebut," jelasnya.
Dia juga menyinggung keberadaan KUHP baru yang disahkan sejak 2023, yang memuat pendekatan hukum pidana berbasis keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif. Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo itu sejalan dengan semangat reintegrasi sosial dan pemulihan korban, bukan sekadar penghukuman.
Baca Juga: Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," kata dia.
Selain itu, dua tokoh yang mendapat abolisi dan amnesti itu pun tidak terbukti memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara. "Kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Dia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum melalui hak prerogatif presiden bukanlah hal baru dalam sejarah republik ini.
"Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut," jelas Habiburokhman.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo harus dibaca sebagai upaya menjaga kesatuan nasional dan menjauhkan bangsa dari konflik yang berkepanjangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









