Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.
Lantas, apa itu perbedaan abolisi dan amensti yang didapat Tom Lembong dan Hasto baru-baru ini? Simak penjelasan lengkap berikut.
Definisi Abolisi
Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Istilah "abolisi" berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana.
Abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan tuntutan pidana.
Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan kata lain, orang yang diberi abolisi menjadi bebas sepenuhnya dari tuntutan.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Definisi Amnesti
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Istilah "amnesti" berasal dari bahasa Yunani "amnestia," yang berarti melupakan atau pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana dengan tujuan menghilangkan hukuman.
Amnesti berlaku bagi orang-orang yang telah menerima vonis dan sedang menjalani hukuman pidana.
Akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti
Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada tahapan proses hukum saat keduanya diberikan dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
1. Waktu Pemberian: Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan atau sebelum seseorang diputuskan bersalah.
Amnesti, di sisi lain, menghapuskan hukuman setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan seseorang telah menjalani atau akan menjalani hukuman.
2. Akibat Hukum: Dengan pemberian abolisi, proses hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi, menghilangkan semua akibat hukum dari perkara tersebut.
Sedangkan dengan pemberian amnesti, hukuman dan akibat hukum pidana dihapuskan, yang berarti seseorang yang telah terpidana dibebaskan dari sanksi pidananya.
3. Sifat Pemberian: Abolisi umumnya diberikan secara individual untuk kasus spesifik. Amnesti dapat diberikan secara individual maupun kolektif.
4. Dasar Hukum Tambahan: Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Sementara amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954, khususnya Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
5. Pertimbangan Presiden: Untuk kedua hak ini, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden juga dapat meminta nasihat Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil keputusan terkait abolisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









