Akurat

Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Shalli Syartiqa | 1 Agustus 2025, 15:50 WIB
Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya​.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.

Lantas, apa itu perbedaan abolisi dan amensti yang didapat Tom Lembong dan Hasto baru-baru ini? Simak penjelasan lengkap berikut.

Definisi Abolisi

Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.

Istilah "abolisi" berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana.

Abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan tuntutan pidana.

Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada.

Dengan kata lain, orang yang diberi abolisi menjadi bebas sepenuhnya dari tuntutan.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Definisi Amnesti

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Istilah "amnesti" berasal dari bahasa Yunani "amnestia," yang berarti melupakan atau pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana dengan tujuan menghilangkan hukuman.

Amnesti berlaku bagi orang-orang yang telah menerima vonis dan sedang menjalani hukuman pidana.

Akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti

Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada tahapan proses hukum saat keduanya diberikan dan akibat hukum yang ditimbulkannya.

1. Waktu Pemberian: Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan atau sebelum seseorang diputuskan bersalah.

Amnesti, di sisi lain, menghapuskan hukuman setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan seseorang telah menjalani atau akan menjalani hukuman.

2. Akibat Hukum: Dengan pemberian abolisi, proses hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi, menghilangkan semua akibat hukum dari perkara tersebut.

Sedangkan dengan pemberian amnesti, hukuman dan akibat hukum pidana dihapuskan, yang berarti seseorang yang telah terpidana dibebaskan dari sanksi pidananya.

3. Sifat Pemberian: Abolisi umumnya diberikan secara individual untuk kasus spesifik. Amnesti dapat diberikan secara individual maupun kolektif.

4. Dasar Hukum Tambahan: Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Sementara amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954, khususnya Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

5. Pertimbangan Presiden: Untuk kedua hak ini, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden juga dapat meminta nasihat Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil keputusan terkait abolisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.