Akurat

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Herry Supriyatna | 31 Juli 2025, 21:37 WIB
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Prabowo Segera Terbitkan Keppres

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa surat Presiden bernomor R43/Pres/07/2025 telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden untuk pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

Artinya, meskipun telah divonis oleh pengadilan, proses hukum terhadap Tom Lembong dapat dihentikan sepenuhnya jika Presiden menerbitkan keputusan resmi.

Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa langkah selanjutnya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Dengan adanya abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan. Malam ini kita bersyukur karena seluruh fraksi di DPR telah menyepakati pertimbangan tersebut,” ujar Supratman yang juga politisi Partai Gerindra.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Putusan hakim juga menyebut kebijakan impor yang ia keluarkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan persetujuan DPR ini, nasib hukum Tom Lembong kini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo. Jika Keppres abolisi diterbitkan, maka vonis pengadilan terhadapnya tidak lagi berlaku.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.