Akurat

KPK Periksa Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Wahyu SK | 31 Juli 2025, 15:23 WIB
KPK Periksa Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Hari ini, Kamis (31/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pertamina yakni Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina.

Selain Hari Karyuliarto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Yenny Andayani yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2018.

Baca Juga: Setelah Ahok, KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Ia dinilai secara sepihak memutuskan kontrak pengadaan LNG tanpa kajian mendalam serta tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Baca Juga: Ahok Ungkap Skandal Korupsi LNG Pertamina: Terjadi Sebelum Saya Menjabat, tapi Kami yang Bongkar!

Awalnya, pengadaan LNG dirancang sebagai upaya strategis PT Pertamina untuk mengatasi potensi defisit gas nasional yang diproyeksikan terjadi dalam rentang waktu 2009-2040.

LNG tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk serta sektor petrokimia nasional.

Namun, pada 2012, Karen Agustiawan yang saat itu menjabat Direktur Utama Pertamina, mengambil langkah menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan pemasok LNG luar negeri, salah satunya perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, tanpa kajian menyeluruh maupun restu dari pemerintah.

Baca Juga: Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Chief Legal Counsel PT Pertamina Alan Frederick

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2024.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK