KPK Periksa Tersangka Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), Selasa (29/7/2025).
Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugrah Pancaran Bulan, serta pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal.
Rudy Ong Chandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Rudy Ong Chandra diketahui telah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penindakan KPK.
Terakhir, dia dijadwalkan hadir pada Senin, 23 Juni 2025, namun tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Kejari Jakut Tetapkan MS, Mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter sebagai Tersangka Penyimpangan Kredit
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 24 September 2024.
Namun, KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak yang meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Awang Faroek Ishak.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









