KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 yang juga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di rumah dua tersangka, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang merupakan pegawai perusahaan yang sama, di kawasan Jakarta Utara.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengadaan katalis serta gratifikasi yang diterima tersangka CD,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, tim penyidik juga menggeledah rumah CD dan seorang pihak swasta berinisial APA di Kota Bekasi.
Seluruh penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang relevan dalam proses penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang pengembang apartemen.
Uang itu berasal dari GW yang diketahui membeli apartemen dari MAH, dan diduga terkait aliran suap dalam perkara.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
-
Chrisna Damayanto (CD) – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina
-
Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
-
Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama
-
Alvin Pradipta Adiyota (APA) – Pihak swasta
“Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Baca Juga: Apakah Ada Batasan dari Gerakan yang Bisa Dilakukan Tubuh Kalian Mengapa?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







