Akurat

KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar

Oktaviani | 17 Juli 2025, 19:53 WIB
KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 yang juga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di rumah dua tersangka, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang merupakan pegawai perusahaan yang sama, di kawasan Jakarta Utara.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengadaan katalis serta gratifikasi yang diterima tersangka CD,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, tim penyidik juga menggeledah rumah CD dan seorang pihak swasta berinisial APA di Kota Bekasi.

Seluruh penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang relevan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Fadli Zon Bantah Penetapan Hari Kebudayaan Nasional karena Ultah Prabowo: Berdasarkan Kajian Historis

Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang pengembang apartemen.

Uang itu berasal dari GW yang diketahui membeli apartemen dari MAH, dan diduga terkait aliran suap dalam perkara.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Chrisna Damayanto (CD) – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina

  • Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama

  • Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama

  • Alvin Pradipta Adiyota (APA) – Pihak swasta

“Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Baca Juga: Apakah Ada Batasan dari Gerakan yang Bisa Dilakukan Tubuh Kalian Mengapa?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.