Akurat

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil

Oktaviani | 25 Juli 2025, 06:05 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana non-budgeter yang berasal dari dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).

Pendalaman kasus Bank BJB ini turut menyasar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya belum memeriksa Ridwan Kamil karena proses pendalaman masih berlangsung.

Baca Juga: Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Dalami Aliran Uang ke Divisi Corsec Saat Periksa Yuddy Renaldi

"Makanya ditanya, kenapa Pak RK (Ridwan Kamil) belum diperiksa. Ya, kita sedang mendalami itu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Asep, dana non-budgeter tersebut berasal dari selisih anggaran proyek iklan.

"Dana non-budgeter diambilnya dari mana tadi? Ada proyek iklan, ya ini kan proyek iklan, di mana misalkan pengiklannya ke medianya adalah 10 kemudian dipertanggungjawabkan 20, jadi ada sisanya 10. Nah, itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeternya. Nanti penggunaannya tergantung dari pak dirutnya untuk keperluan-keperluan yang tidak teranggarkan," jelasnya.

Baca Juga: Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka

KPK disebut telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan aliran dana tersebut. Beberapa di antaranya adalah sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari Ridwan Kamil.

"Sejauh ini, mobil dan beberapa motor itu, itu diatasnamakan orang lain. Nah, itu sepengetahuan saya ya, atasnamakan orang lain. Jadi kita sedang dalami. Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya (Ridwan Kamil), beberapa itu di atasnamakan disitu. Makanya kita sedang telusuri," kata Asep.

KPK sebelumnya juga telah menyebut keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini, mengingat posisinya sebagai Gubernur Jabar periode 2018-2019 yang secara otomatis menjabat Komisaris Bank BJB.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka

"Setiap pemda, pemerintah daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya," ujar Asep.

Sebagai komisaris, Ridwan Kamil diduga mengetahui urusan internal bank. KPK pun berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk Kang Emil.

Nama Ridwan Kamil mencuat dalam kasus ini setelah penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya pada Maret lalu. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk motor Royal Enfield, diamankan.

Baca Juga: KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB Terkait Korupsi Iklan

"Makanya kami minta keterangan saksi-saksi yang lain kemudian buka barang bukti elektronik. Itu yang ingin kami ketahui. Apakah memang atas sepengetahuan atau memang tidak sepengetahuan (pengadaannya). Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan (yang ada)," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang berlangsung 2021 hingga 2023 itu disebut merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Widi Hartono, Divisi Corsec Bank BJB; Antedja Muliatana dan Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri); Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE; Sophan Jaya Kusuma, pengendali Agensi CKMB dan CKSB.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan.

Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK di kasus korupsi iklan Bank BJB.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK