Akurat

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Oktaviani | 24 Juli 2025, 21:32 WIB
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan korupsi berupa aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK resmi menahan empat tersangka baru dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025. Sebelumnya, empat tersangka telah lebih dulu ditahan pada 17 Juli 2025.

Adapun, empat tersangka yang ditahan adalah GTW (Gatot Widiartono), pejabat senior di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker yang pernah menjabat Kepala Subdirektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait PPTKA.

Baca Juga: KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Kemudian PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin) dan ALF (Alfa Eshad), yang ketiganya merupakan staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019-2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Modus Pemerasan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan oleh para tersangka terhadap para pemohon RPTKA.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Usai Geledah Rumah PNS Kemnaker dan Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan

Para staf verifikator yakni PCW, ALF dan JMS diduga meminta uang kepada pemohon agar proses pengajuan disetujui dan dokumen RPTKA dapat diterbitkan.

Modus yang digunakan antara lain:

1. Menginformasikan kekurangan berkas hanya kepada pemohon yang telah atau bersedia memberikan uang.

2. Mengulur waktu atau tidak memproses permohonan bagi yang tidak memberikan uang.

3. Menawarkan bantuan percepatan saat pemohon datang langsung ke kantor Kemnaker dengan syarat pembayaran tertentu.

4. Memberikan nomor rekening untuk menampung dana gratifikasi dari para pemohon.

5. Tidak menjadwalkan sesi wawancara bagi pemohon yang menolak memberikan uang.

Dana yang diperoleh para tersangka kemudian disetorkan kepada pihak lain yaitu SH (Suhartono), WP (Wisnu Pramono), HY (Haryanto) dan DA (Devi Angraeni), empat tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Selama 2019 hingga 2024, total uang yang dikumpulkan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar, dengan rincian GTW Rp6,3 miliar; PCW Rp13,9 miliar; ALF: Rp1,8 miliar; dan JMS Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini, sejumlah Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Penyitaan Aset dan Barang Bukti

Penyidikan KPK juga meliputi penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kemnaker, rumah tersangka, agen pengurusan TKA, serta pihak terkait lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita14 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor, termasuk milik eks Staf Khusus Menteri, Risharyudi Triwibowo.

Aset tanah dan bangunan, di antaranya dari GTW (empat bidang di Jakarta Selatan seluas total 742 meter persegi), PCW (lima bidang di Bekasi dan Jaksel seluas 416 meter persegi) dan JMS (sembilan bidang di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total 20.114 meter persegi).

Baca Juga: KPK Sita 8 Mobil dan Satu Motor Terkait Korupsi di Kemnaker

Adapun, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan izin TKA di Kemnaker.

Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK