Kejari Jakut Tetapkan MS, Mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter sebagai Tersangka Penyimpangan Kredit

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BRI.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka berinisial MS merupakan pimpinan cabang Bank BRI di wilayah Sunter, Jakarta Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakut, Nurhimawan, menuturkan, penyimpangan pemberian fasilitas kredit itu terjadi pada periode 2022-2023 atas nama nasabah PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW dan PT DP.
Baca Juga: KPK Periksa Senior Manager PT NEC Indonesia dalam Penanganan Korupsi Proyek Mesin EDC Bank BRI
Dengan fakta, keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya serta gelar perkara, maka penyidik di masa periode Kajari Jakut, Dandeni Herdiana, menyimpulkan diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Adapun, perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik, MS diketahui memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK).
Kemudian, tidak memverifikasi berkaitan dengan analisis dari relationship manager, tidak memverifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan relationship manager.
Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI
"Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur seperti mobil Toyota Alphard dan sejumlah uang sekitar Rp400 juta sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp36 miliar," tutur Nurhimawan, melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Sebagai informasi, MS merupakan pimpinan cabang BRI Cabang Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023.
Karena perbuatannya itu, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Kejari Jakut juga telah menahan MS selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









