Menkum: WNI Gabung Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Bukan Dicabut!

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung sebagai tentara negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Ini diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi polemik seputar Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut, yang dikabarkan bergabung dengan militer asing dan belakangan mengaku menyesal serta ingin kembali menjadi WNI.
Dalam sebuah video yang beredar, Satria Arta menyampaikan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar diberi kesempatan kembali menjadi warga negara Indonesia.
Supratman menjelaskan, Pasal 23 huruf d UU tersebut menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Sementara huruf e menyebutkan bahwa kehilangan status juga terjadi jika seseorang “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.”
Baca Juga: PIK2 Dipuji Wamenkomdigi: Simbol Peradaban Digital Masa Depan
“Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” kata Supratman.
Menkum menegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria Arta, karena jika terbukti menjadi tentara asing, status WNI-nya gugur secara otomatis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari perwakilan Indonesia di luar negeri maupun instansi terkait, terkait status Satria Arta sebagai tentara negara asing.
“Jika terbukti benar, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan baru kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan mekanisme naturalisasi murni yang diatur dalam UU dan PP tersebut,” tegas Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










