DPR Desak Mabes Polri Ungkap Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Mabes Polri untuk turun langsung mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi yang diungkap Polda Jawa Barat.
Ia menilai, kasus ini sangat serius karena diduga melibatkan jaringan lintas negara dengan modus operandi yang rapi dan terorganisir.
“Kita patut mengapresiasi langkah Polda Jabar yang telah mengungkap praktik perdagangan orang berkedok adopsi. Tapi ini belum cukup. Mabes Polri harus ikut turun tangan karena skalanya bukan lagi lokal, tapi internasional,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Nasir menegaskan, praktik ini bukan sekadar kejahatan hukum biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang biadab. Ia merujuk pada temuan bahwa beberapa bayi telah "diorder" sejak masih dalam kandungan.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan yang beradab. Bayi-bayi itu bahkan sudah dipesan sejak dalam kandungan. Ini sangat biadab dan tidak bisa dibiarkan. Pengungkapan harus dilakukan seterang-terangnya,” tegasnya.
Nasir juga mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib seperti kasus serupa pada 2016 yang tak jelas ujungnya.
Baca Juga: Prabowo kepada Perwira Muda TNI-Polri: Jangan Biarkan Indonesia Ditindas Lagi
Ia meminta aparat tak mudah percaya pada pengakuan tersangka yang menyebut bayi-bayi tersebut dikirim ke Singapura, dan mendorong penyidik mendalami kemungkinan kejahatan lain, termasuk perdagangan organ.
“Ini bukan hanya soal kemiskinan atau minimnya pendidikan, tetapi juga lemahnya pengawasan dan integritas institusi negara. Sangat mungkin ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat administrasi kependudukan. Ini harus dibongkar habis,” tandasnya.
Politikus PKS tersebut juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Menurutnya, upaya pemberantasan perdagangan orang tak cukup hanya berhenti di regulasi, tetapi harus diiringi sinergi nyata lintas institusi.
“Negara tidak boleh kalah dari sindikat kejahatan. Ini bukan soal memperdagangkan barang, ini soal memperdagangkan manusia, bahkan bayi. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Nasir.
Diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Lie Siu Luan alias Lily (69), yang diduga sebagai pelaku utama dalam sindikat perdagangan bayi, di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Selain Lily, dua pelaku lainnya—Wiwit (perantara) dan Yuyun Yuningsih (perekrut bayi)—saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku tertangkap.
Baca Juga: Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri: Janji Suci Dibacakan di Istana Merdeka
Fokus penyidik saat ini, kata dia, adalah mendalami peran Lily dalam membangun jaringan sindikat tersebut.
“Tersangka LS memiliki peran besar. Proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan,” ujar Hendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










