Akurat

Korupsi RPTKA: Dari Staf Ahli hingga Mantan Dirjen Ditahan KPK

Herry Supriyatna | 17 Juli 2025, 20:01 WIB
Korupsi RPTKA: Dari Staf Ahli hingga Mantan Dirjen Ditahan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Haryanto (HY), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2024–2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

HY diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Selain HY, KPK juga menetapkan tiga pejabat lain sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:

  • Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023

  • Wisnu Pramono – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2017–2019

  • Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan dan kemudian diangkat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025

"Empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total delapan orang tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing, demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Empat tersangka lainnya adalah:

  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA, 2021–2025

  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)

  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)

  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, 2018–2025

Keempat tersangka tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini demi menuntaskan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait tenaga kerja asing.

Baca Juga: Maraknya Sertifikasi TIK Palsu: Ancaman Nyata terhadap Keamanan Digital dan Ketahanan Nasional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.