Korupsi RPTKA: Dari Staf Ahli hingga Mantan Dirjen Ditahan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Haryanto (HY), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2024–2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
HY diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Selain HY, KPK juga menetapkan tiga pejabat lain sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:
-
Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023
-
Wisnu Pramono – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2017–2019
-
Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan dan kemudian diangkat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025
"Empat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total delapan orang tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing, demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Empat tersangka lainnya adalah:
-
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA, 2021–2025
-
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)
-
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
-
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, 2018–2025
Keempat tersangka tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini demi menuntaskan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait tenaga kerja asing.
Baca Juga: Maraknya Sertifikasi TIK Palsu: Ancaman Nyata terhadap Keamanan Digital dan Ketahanan Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







