Akurat

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

Siti Nur Azzura | 10 Juli 2025, 02:29 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC), atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kelima tersangka tersebut, di antaranya Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI); Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI); Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI); Elvizar (Pt Pasifik Cipta Solusi); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Beringin Inti Teknologi).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025) malam.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Mantan Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri

Asep mengatakan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.

Kedua, pengadaan FMS EDC 2021-2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit. Menurut Asep, dugaan korupsi dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk dua kantor BRI, dua kantor swasta, dan lima rumah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar USD200 ribu yang diduga milik Catur Budi Harto. Selain itu, ditemukan juga sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S