Akurat

Selain Dirut, Petinggi ASDP Lain Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oktaviani | 1 Juli 2025, 22:05 WIB
Selain Dirut, Petinggi ASDP Lain Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK berpeluang menetapkan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) lainnya sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK baru menjerat empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Kemudian, pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan KPK, PINTU Tegaskan Tidak Terlibat dan Siap Bekerja Sama Usut Skandal Korupsi ASDP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan kasus korupsi ASDP masih terus berjalan. KPK akan meminta keterangan kepada petinggi ASDP lainnya dalam rangka pengumpulan alat bukti.

"Tentunya terbuka, karena memang penyidikan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pemanggilan untuk beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025 malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara korupsi PT ASDP.

Namun, KPK tidak menyebutkan siapa pemilik dari rumah yang digeledah tersebut. Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita 5 mobil. Di antaranya, dua unit Toyota Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander.

Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. KPK bakal melaporkan temuan senjata api dari penggeledahan tersebut.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Terkait Kasus Korupsi ASDP

Sementara itu, KPK membantarkan penahanan tersangka Adjie setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola. Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893,16 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S