Akurat

Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Mantan Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri

Wahyu SK | 1 Juli 2025, 10:02 WIB
Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Mantan Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu, lembaga antirasuah sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 13 orang berpergian ke luar negeri.

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Geledah Dua Kantor BRI, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik Terkait Kasus Korupsi EDC

Namun, Budi belum bisa merinci identitas pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan ke depan, terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan dan digitalisasi di BRI itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 13 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri yaitu atas inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK dan SRD.

Inisial CBH diduga merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan IU pada Indra Utoyo.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan KUR BRI 2025 agar Tidak Ditolak, Cek Syaratnya di Sini!

Berdasarkan penelusuran, Indra Utoyo kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. yang sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.

Adapun, Catur Budi Harto menjabat Wakil Dirut BRI periode 2019 sampai Maret 2025.

Catur diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada Maret 2025.

Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Cara Daftar dan Syarat KUR BRI 2025, Dijamin Proses Cepat!

Dia sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (26/6/2025).

"Hal ini (pencegahan ke luar negeri) untuk memastikan agar penyidikan berjalan efektif," kata Budi.

Untuk diketahui, pengusutan korupsi di BRI telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bisa Online, Begini Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Terbaru: Perhatikan Syarat, Jenis dan Tenor yang Tersedia!

Sejauh ini, penyidikan kasus BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam proses pengusutan korupsi ini, penyidik KPK sudah menggeledah Gedung BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.

Baca Juga: Kapan Bank Buka Lagi Setelah Lebaran 2025? Cek Jadwal Operasional BRI, BI, BCA, BNI, BSI, dan Mandiri

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK