PMII Desak Kejagung Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

AKURAT.CO Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan penyelewengan aset oleh mafia tanah di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
PMII memberi tahu Kejagung bahwa ada dugaan pengalihan aset di wilayah Cilandak oleh mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat daerah untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, yang disampaikan kepada Kejagung, aset yang hilang merupakan tanah seluas 2.330 meter persegi. Aset tanah tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: DPRD Fraksi PAN Dorong BPK dan Kejagung Usut Proyek Sekolah di Jakbar, Tuntut Keterbukaan RAB
"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat khususnya di Kalimantan Timur," ujar Julkifli, koordinator aksi, kepada wartawan di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Adapun, praktik pengambilan aset oleh mafia tanah di Kaltim sejatinya sudah dilaporkan oleh PMII ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, PMII belum mendapatkan titik terang kejelasan kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Laptop Kemendikbud: Kejagung Periksa Nadiem Makarim sebagai Saksi
Sehingga, PMII Kaltim bergerak ke Kejagung dan menuntut agar pengalihan aset milik Kabupaten Kutai Timur oleh mafia tanah dan oknum pejabat bisa ditindaklanjuti.
"Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi," kata Julkifli.
PMII menduga terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara
Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh mafia tanah berinisial SS melalui PT WC dan Pemkab Kutai timur.
Dugaan kongkalikong itu masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti
Terduga mafia tanah berinisial SS disinyalir terlibat dalam berbagai kasus. Di antaranya, sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hingga kasus tanah dan bangunan di Jalan Jambu Nomor 9, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS juga sedang menghadapi gugatan.
Dia digugat ke PN Jaksel terkait kasus kepemilikan SHGB di Pondok Cina, Depok, dan kasus tanah di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









