Ahmad Muzani Hormati KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Lingkup MPR

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, angkat bicara terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan lembaganya pada tahun 2019-2021 lalu.
Muzani membenarkan hal tersebut, dan mengaku sudah membaca keterangan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengaku, menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah itu, sebagai upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021, dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







