Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merespons sorotan publik terkait dugaan praktik gratifikasi dalam lingkup lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
Ia menekankan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI—baik yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat—dalam kasus tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama, terjadi antara 2019 hingga 2021. Tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat, khususnya pada masa Sekjen MPR saat itu, Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, MPR RI menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada KPK.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan guna merespons berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang dinilai tidak proporsional.
Baca Juga: CroxyProxy: Solusi Proxy Gratis untuk Akses Internet Aman dan Bebas Blokir
MPR, kata Siti, tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
“Sekali lagi kami pertegas, fokus perkara ini berada pada lingkup administratif Sekretariat Jenderal pada periode tersebut, bukan melibatkan pimpinan MPR,” tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Benar, ini merupakan penyidikan baru,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Meski begitu, KPK belum membeberkan detail terkait objek perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih dalam tahap awal penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









