Akurat Logo

Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan

Paskalis Rubedanto | 21 Juni 2025, 23:30 WIB
Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merespons sorotan publik terkait dugaan praktik gratifikasi dalam lingkup lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

Ia menekankan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI—baik yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat—dalam kasus tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama, terjadi antara 2019 hingga 2021. Tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat, khususnya pada masa Sekjen MPR saat itu, Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan, MPR RI menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada KPK.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan guna merespons berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang dinilai tidak proporsional.

Baca Juga: CroxyProxy: Solusi Proxy Gratis untuk Akses Internet Aman dan Bebas Blokir

MPR, kata Siti, tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.

“Sekali lagi kami pertegas, fokus perkara ini berada pada lingkup administratif Sekretariat Jenderal pada periode tersebut, bukan melibatkan pimpinan MPR,” tutupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Benar, ini merupakan penyidikan baru,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Meski begitu, KPK belum membeberkan detail terkait objek perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih dalam tahap awal penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.